
Struktur baru, Ketua Ingatkan Kesiapan Aturan Etik
Jakarta, kpu.go.id - Keluarnya Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2018 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal KPU, KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota, menjadi dasar untuk KPU membuat turunan peraturan guna mengatur tata kerja pada jajarannya.
Tidak hanya terkait dengan tahapan, tugas dan fungsi struktur baru, aturan baru nantinya juga akan mengatur mengenai etik penyelenggara KPU hingga tingkat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Menurut Ketua KPU Arief Budiman persoalan etik penyelenggara jadi hal penting, mengingat rekrutmen penyelenggara badan adhoc di tingkat kecamatan/desa juga dilakukan langsung oleh KPU.
“Penting bagi kita menyusun kode etik ini, terutama ketika ada PPK atau PPS atau KPPS yang diduga melakukan pelanggaran kode etik,” ucap Arief di acara Rapat Koordinasi Organisasi, Tata Kerja dan Badan Penyelenggara Adhoc Pemilu Tahun 2019, Jakarta, Senin (14/1/2019).
Meski demikian tugas dan wewenang KPU menyelesaikan pelanggaran kode etik, pada rancangannya nanti akan dilakukan oleh KPU kabupaten/kota. Sebelumnya kewenangan ini menurut Arief dilakukan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Karenanya pria asal Jawa Timur itu mengingatkan agar pada proses rekrutmen penyelenggara badan adhoc dilakukan dapat secara objektif, integritas dan memilih orang dengan pengetahuan cukup tentang pemilu.
Sebelumnya Kepala Biro Perencanaan Sumariyandono dalam laporannya mengatakan maksud dan tujuan diselenggarakannya rakor adalah untuk melakukan desiminasi rancangan peraturan KPU tentang tata kerja anggota KPU, KPU Provinsi KIP Aceh dan KPU, KIP Kabupaten/Kota.
Selain itu diharapkan untuk mendapatkan laporan dan inventarisasi masalah (DIM) tentang pembentukan dan tata kerja badan Adhoc.
“Yang terpenting dalam kegiatan ini hasilnya mendapatkan masukan yang terkait dengan rancangan perubahan struktur organisasi dan tata kerja sekjen KPU RI. sekretariat Provinsi KPU, KIP Aceh dan KPU,KIP Kabupaten/Kota,” kata Sumariyandono.
Rakor yang dijadwalkan mulai 14-16 Januari 2019 dihadiri oleh anggota KPU Provinsi KIP Aceh yang membidangi urusan Hukum dan Pengawasan, kemudian anggota KPU Provinsi KIP Aceh yang membidangi urusan Organisasi, Sekretaris KPU Provinsi KIP Aceh dan Kabag Perencanaan Data Organisasi dan SDM. (hupmas kpu dam-dosen/foto: dosen/ed diR)
Bagikan:
Telah dilihat 462 kali